22:56 Jumat | 09 Januari 2026

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PPID BAWASLU KABUPATEN BANGKALAN

PPID Bawaslu Kabupaten Bangkalan merupakan sarana layanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi. Dalam upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendorong percepatan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menyebutkan dalam salah satu pasalnya bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang terbuka dan akuntabel. Pasal 7 ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang merupakan bagian dari Bawaslu Republik Indonesia, telah menyediakan dan menyelenggarakan layanan informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Bawaslu Kabupaten Bangkalan sebagai Lembaga Negara selalu berusaha meningkatkan kepercayaan masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik yang profesional bagi masyarakat. Ayo gunakan hak atas informasi publik, untuk Indonesia yang lebih baik.

Selengkapnya
https://ppid-bangkalan.bawaslu.go.id/page/profil-singkat-ppid-bawaslu-kabupaten-bangkalan.html
#

DIP.

Daftar Informasi Publik BAWASLU Republik Indonesia.

Permohonan Informasi Publik, Klik Disini !

Cek Status Permohonan Informasi, Klik Disini !

Ajukan Keberatan, Klik Disini !

Download Aplikasi e-PPID Bawaslu

Dapatkan kemudahan akses dengan aplikasi android PPID Bawaslu. Klik tombol dibawah ini untuk download aplikasi Android e-PPID Bawaslu

Download Aplikasi PPID Bawaslu
#
#

PPID Bawaslu Kabupaten Bangkalan

Dalam upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendorong percepatan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menyebutkan dalam salah satu pasalnya bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang terbuka dan akuntabel. Pasal 7 ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Undang-undang ini menjadi landasan penting bagi Bawaslu Kabupaten Bangkalan sebagai Lembaga Negara untuk selalu berusaha mendapatkan kepercayaan yang tinggi dan meningkatkan Pelayanan Informasi Publik bagi masyarakat.

PPID Kab. Bangkalan

Jl. Pemuda Kaffa Nomor 01 Bangkalan

Telepon | Email ppidbawaslubangkalan@gmail.com